example E-KTP via google |
Pasti semua sudah tahu tentang E-KTP , dan masing-masing juga sudah mengetahui kapan dari batas berlakunya masing-masing E-KTP. Dan semua beranggapan bahwa harus diperpanjang dan banyak calo/oknum serta petugas yang mengatakan untuk mengurus perpanjangan dari E-KTP yang baru lagi.
Namun Tjahjo Kumolo selaku Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Menegaskan bahwa Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau sering disebut E-KTP berlaku seumur Hidup. Serta ketentuan ini bukan hanya berlaku pada pemilik E-KTP yang didalam E-KTP tertulis seumur hidup melainkan juga bagi yang sudah kadaluarsa.
"Maksudnya yaitu bagi siapapun yang memiliki E-KTP yang dimana E-KTP tersebut sudah kadaluarsa , maka tidak perlu dilakukannya perpanjangan.Karena kartu tersebut masih bisa dipergunakan."
--------------------------------------------------------
kata Mendagri melalui akun twiternya @tjahjo_kumolo
Oleh karena itu, Mendagri menghimbau
masyarakat agar menolak jika dimintai uang oleh calo/oknum petugas untuk
mengurus dan membuat E-KTP baru lagi, karena E-KTP yang lama
masih tetap berlaku.
Jadi Anda tak perlu khawatir ditolak saat menunjukkan E-KTP yang
kedaluwarsa sewaktu ada razia kepolisian ataupun di saat mengurus
surat-surat penting ungkap Mendagri
Serta Mendagri menuturkan bahwa ketentuan mengenai
E-KTP berlaku seumur hidup itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2013 yang tertuang dalam pasal 64 ayat 7a.
Sumber : Sekretariat Kabinet RI
0 Komentar untuk "E-KTP Berlaku Seumur Hidup Dan Tidak perlu di perpanjang"